Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 769: Baris 769:


====Pasal 48====
====Pasal 48====
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
{{Perundangan pasal|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}}


(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
{{Perundangan pasal|48|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
terdiri atas:


a. susunan;
a. susunan;
Baris 789: Baris 787:
g. penggunaan;
g. penggunaan;


h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau i. penempelan Kendaraan Bermotor.
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau  
 
i. penempelan Kendaraan Bermotor.}}


(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
{{Perundangan pasal|48|3|Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:


a. emisi gas buang;
a. emisi gas buang;
Baris 797: Baris 797:
b. kebisingan suara;
b. kebisingan suara;


c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir; e. kincup roda depan;
c. efisiensi sistem rem utama;  
 
d. efisiensi sistem rem parkir;  
 
e. kincup roda depan;


f. suara klakson;
f. suara klakson;
Baris 809: Baris 813:
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan


k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.}}


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal|48|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


Bagian Ketiga
Bagian Ketiga