Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 245: Baris 245:


====Pasal 8====
====Pasal 8====
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 7 ayat 2|Pasal 7 ayat (2)]]] huruf a, yaitu:


a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;