11.314
suntingan
| Baris 245: | Baris 245: | ||
====Pasal 8==== | ====Pasal 8==== | ||
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu: | Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 7 ayat 2|Pasal 7 ayat (2)]]] huruf a, yaitu: | ||
a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; | a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; | ||