11.314
suntingan
| Baris 541: | Baris 541: | ||
====Pasal 29==== | ====Pasal 29==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|29|1|Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan. | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|29|2|Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan. | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|29|3|Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan. | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|29|4|Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
====Pasal 30==== | ====Pasal 30==== | ||