Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 527: Baris 527:


====Pasal 27====
====Pasal 27====
(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.
{{Perundangan pasal/sandbox|27|1|Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.}}


(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.
{{Perundangan pasal/sandbox|27|2|Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.}}


====Pasal 28====
====Pasal 28====