Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 514: Baris 514:


====Pasal 26====
====Pasal 26====
(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
{{Perundangan pasal/sandbox|26|1|Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:


a. Pemerintah untuk jalan nasional;
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
Baris 522: Baris 522:
c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau


d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.}}


(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Perundangan pasal/sandbox|26|2|Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


====Pasal 27====
====Pasal 27====