11.314
suntingan
| Baris 493: | Baris 493: | ||
====Pasal 25==== | ====Pasal 25==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|25|1|Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: | |||
a. Rambu Lalu Lintas; | a. Rambu Lalu Lintas; | ||
| Baris 509: | Baris 509: | ||
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan | g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan | ||
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. | h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.}} | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|25|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
====Pasal 26==== | ====Pasal 26==== | ||