Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 493: Baris 493:


====Pasal 25====
====Pasal 25====
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
{{Perundangan pasal/sandbox|25|1|Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:


a. Rambu Lalu Lintas;
a. Rambu Lalu Lintas;
Baris 509: Baris 509:
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan


h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.}}


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal/sandbox|25|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


====Pasal 26====
====Pasal 26====