Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(10 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{stub}}
{{format bersih}}
{{format bersih}}


{{big|{{center|SALINAN
{{Perundangan salinan|86/2016}}


NOMOR 86 TAHUN 2016


PERATURAN WALIKOTA MALANG
{{Perundangan perwal
|daerah=Kota Malang
|nomor=86
|tahun=2016
|tentang=KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI
|pejabat=WALIKOTA MALANG
}}


NOMOR 86 TAHUN 2016


TENTANG
===Konsideran===
 
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
WALIKOTA MALANG}}}}
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
|Menimbang:
|Menimbang:
|a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi
|a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang;
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi;
|}


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi;
===Dasar Hukum===
|-
{| class="wikitable"
|+
|Mengingat:
|Mengingat:
|1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
|1. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Baris 43: Baris 42:
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI.
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI.
|}
|}
 
===Diktum===
====Pasal 1====
====Pasal 1====
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja.
Baris 50: Baris 49:


====Pasal 2====
====Pasal 2====
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, <u>Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</u>


====Pasal 3====
====Pasal 3====
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.


 
===Penutup===
Ditetapkan di Malang
Ditetapkan di Malang