11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
SALINAN | {{stub}} | ||
{{format bersih}} | |||
{{big|{{center|SALINAN | |||
NOMOR 862016 | NOMOR 862016 | ||
Baris 13: | Baris 16: | ||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | ||
WALIKOTA MALANG | WALIKOTA MALANG}}}} | ||
{| class="wikitable" | |||
Menimbang: | |+ | ||
|Menimbang: | |||
a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi | |a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi | ||
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor : 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang; | penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor : 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang; | ||
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; | b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; | ||
|- | |||
Mengingat: | |Mengingat: | ||
|1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | |||
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | |||
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
Baris 35: | Baris 35: | ||
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; | 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; | ||
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota | 6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30); | ||
|} | |||
Malang Nomor 30); | |||
MEMUTUSKAN: | MEMUTUSKAN: | ||
{| class="wikitable" | |||
|+ | |||
|Menetapkan: | |||
|PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI. | |||
|} | |||
==== Pasal 1 ==== | |||
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kode dan Data Wilayah Administrasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja. | |||
(2) Kode dan Data Wilayah Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. | |||
Pasal | ==== Pasal 2 ==== | ||
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
==== Pasal 3 ==== | |||
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang. | |||
Ditetapkan di Malang | |||
pada tanggal 22 - 12 - 2016 | |||
WALIKOTA MALANG, | |||
ttd. | |||
MOCH. ANTON | |||
Diundangkan di Malang | Diundangkan di Malang | ||
Baris 74: | Baris 74: | ||
ttd. | ttd. | ||
IDRUS | IDRUS | ||
Baris 81: | Baris 79: | ||
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2016 NOMOR 86 | BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2016 NOMOR 86 | ||
{{center| | |||
Salinan sesuai aslinya | Salinan sesuai aslinya | ||
Baris 88: | Baris 88: | ||
NIP. 19650302 199003 1 019 | NIP. 19650302 199003 1 019 | ||
}} |