Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/pembukaan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; |bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan sebag...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; |bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan sebag...')
(Tidak ada perbedaan)