1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah...') |
(Tidak ada perbedaan)
|