11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah; b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah}} | |||
b | {{Perundangan konsideran isi|b|penyelenggaraan persetujuan penggunaan air | ||
tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi | tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan | ||
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan | |||
Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor | Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor | ||
07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat | 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat}} | ||
c | {{Perundangan konsideran isi|c|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah}} |