11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK Pasal 253 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah; 2. barang siapa dengan maksud yang...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XI|PEMALSUAN METERAI DAN MEREK| | |||
{{Perundangan pasal|253| | |||
PEMALSUAN METERAI DAN MEREK | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: | Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: | ||
Baris 10: | Baris 6: | ||
2. barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum. | 2. barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|254| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun: | Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun: | ||
Baris 20: | Baris 15: | ||
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. | 3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|255| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: | Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: | ||
Baris 33: | Baris 24: | ||
3. barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dan semula diadakan pada barang itu. | 3. barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dan semula diadakan pada barang itu. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|256| | |||
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun: | Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun: | ||
Baris 43: | Baris 33: | ||
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu. | 3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|257| | |||
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 -256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu. | Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 -256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|258| | |||
{{Perundangan ayat|258|1|Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|258|2|Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|259| | |||
{{Perundangan ayat|259|1|Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.}} | |||
{{Perundangan ayat|259|2|Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|260| | |||
{{Perundangan ayat|260|1|Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: | |||
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. | |||
1. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah materai itu belum dipakai; | 1. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah materai itu belum dipakai; | ||
2. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang- undang harus dibubuhkan diatas atau pada materai-materai tersebut. | 2. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang- undang harus dibubuhkan diatas atau pada materai-materai tersebut.}} | ||
{{Perundangan ayat|260|2|Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia materai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah materai belum dipakai.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|260 bis| | |||
{{Perundangan ayat|260 bis|1|Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing}} | |||
{{Perundangan ayat|260 bis|2|Jika kejahatan dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|261| | |||
{{Perundangan ayat|261|1|Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.}} | |||
{{Perundangan ayat|261|2|Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|262| | |||
253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. | |||
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut. | Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut. | ||
}}}} |