Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Pasal 242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
BAB IX
{{Perundangan bab|IX|SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU|
 
{{Perundangan pasal|242|
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
{{Perundangan ayat|242|1|Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|242|2|Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.}}
Pasal 242
{{Perundangan ayat|242|3|Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.}}
 
{{Perundangan ayat|242|4|Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.}}
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
}}
 
{{Perundangan pasal|
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
{{Perundangan pasal|243|
 
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
 
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
 
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Pasal 243
}}
 
51 / 118
www.hukumonline.com