Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang; Mengingat : Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2; Dengan pers...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 40: Baris 40:
{{Perundangan pasal|8|
{{Perundangan pasal|8|
Kitab Undang-undang hukum pidana dirobah sebagai berikut :
Kitab Undang-undang hukum pidana dirobah sebagai berikut :
1. Dalam pasal 4, ayat 1, ke 1e angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108"
1. Dalam pasal 4, ayat 1, ke 1e angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan angka-angka "130-133" dibaca "131"
dan angka-angka "130-133" dibaca "131"
 
2. Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van Justitie".
2. Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van Justitie".
3. Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
3. Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
a. perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie"
a. perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie"
b. bagian kalimat : "voorzopver betreft de Gouvern- ementslanden van Java en Madoera,
 
van den assitent- resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" diganti
b. bagian kalimat : "voorzopver betreft de Gouvern- ementslanden van Java en Madoera, van den assitent- resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" diganti
dengan "van den jaksa" dan perkataan "Gouverneur-Generaal" diganti dengan
dengan "van den jaksa" dan perkataan "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Minister van Justitie".
"Minister van Justitie".
 
c. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob bevel van den
c. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob bevel van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" dalam ayat 3 diganti
assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" dalam ayat 3 diganti
dengan "op bevel van den Jaksa"
dengan "op bevel van den Jaksa"
4. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den assistent-resident)
 
diganti dengan "den jaksa".
4. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den assistent-resident) diganti dengan "den jaksa".
 
5. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
5. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
6. Dalam Pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan Minister van
 
Justitie".
6. Dalam Pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan Minister van Justitie".
 
7. Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan "President".
7. Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan "President".
8. Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken", diganti dengan
 
"Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi".
8. Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken", diganti dengan "Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi".
 
9. Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
9. Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
a. bagian kalimat "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in Curacao",
 
dihapuskan.
a. bagian kalimat "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in Curacao", dihapuskan.
 
b. perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapuskan.
b. perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapuskan.
10. Dalam pasal 92, bagian kalimat "den Volksraad, van den provinciale raden en van de
 
raden ingesteld ingevolge artikel 121, tweede lid en artikel 124, tweede lid der
10. Dalam pasal 92, bagian kalimat "den Volksraad, van den provinciale raden en van de raden ingesteld ingevolge artikel 121, tweede lid en artikel 124, tweede lid der
Indische Staatsregeling" diganti dengan "een door of namens de regering ingesteld
Indische Staatsregeling" diganti dengan "een door of namens de regering ingesteld wetgeven, besturend of volksvertegenwooedigend lichaam".
wetgeven, besturend of volksvertegenwooedigend lichaam".
 
11. Pasal 94 dihapuskan.
11. Pasal 94 dihapuskan.
12. Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende koningin of den
 
Regent" diganti dengan "den Presiden of den Vice-President".
12. Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende koningin of den Regent" diganti dengan "den Presiden of den Vice-President".
 
13. Pasal 105 dihapuskan.
13. Pasal 105 dihapuskan.
14. Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" harus dibaca "104,106,
 
107 en 108".
14. Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" harus dibaca "104,106, 107 en 108".
15. Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij met een Indische vorst of
 
volk" dihapuskan.
15. Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij met een Indische vorst of volk" dihapuskan.
 
16. Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indishce vorst of volk" dihapuskan.
16. Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indishce vorst of volk" dihapuskan.
17. Dalam pasal 117 no. 3 perkataan "Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie harus
 
dibaca "President".
17. Dalam pasal 117 no. 3 perkataan "Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie harus dibaca "President".
 
18. Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" harus dibaca "Indonesie".
18. Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" harus dibaca "Indonesie".
19. Dalam pasal 128 bagian kalimat : "een der in de artikelen 104 en 105 omschreven
 
misdreijven" diganti dengan "het in artikel 104 omshcreven misdrijf".
19. Dalam pasal 128 bagian kalimat : "een der in de artikelen 104 en 105 omschreven misdreijven" diganti dengan "het in artikel 104 omshcreven misdrijf".
20. Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven tegen de waardigheid van den President
 
en van den Vice-President".
20. Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven tegen de waardigheid van den President en van den Vice-President".
 
21. Pasal 130 dihapuskan.
21. Pasal 130 dihapuskan.
22. Dalam pasal 131 perkataan "des konings of der Koningin" diganti dengan "van den
 
President of van den Vice President"
22. Dalam pasal 131 perkataan "des konings of der Koningin" diganti dengan "van den President of van den Vice President"
 
23. Pasal 135 dan 136 dihapuskan.
23. Pasal 135 dan 136 dihapuskan.
24. Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin" diganti dengan "President
 
of den Vice-President"
24. Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin" diganti dengan "President of den Vice-President"
 
25. Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
25. Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
26. Dalam pasal 136 bis bagian kalimat : "de artikelen 134, 135 en 136" harus dibaca "artikel
 
134".
26. Dalam pasal 136 bis bagian kalimat : "de artikelen 134, 135 en 136" harus dibaca "artikel 134".
27. Dalam pasal 137 bagian kalimat "de Koning, de Koningin, den gemaal der regeerende
 
Koningin, den troonopvolger, een lid van het Konniklijke Huis of den Regent" harus dibaca
27. Dalam pasal 137 bagian kalimat "de Koning, de Koningin, den gemaal der regeerende Koningin, den troonopvolger, een lid van het Konniklijke Huis of den Regent" harus dibaca "den President of den Vice-President".
"den President of den Vice-President".
 
28. Pasal 138 dihapuskan.
28. Pasal 138 dihapuskan.
29. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
29. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
a. ayat (1) dihapuskan.
a. ayat (1) dihapuskan.
b. dalam ayat (2) bagian kalimat "een der in artikelen 131-133 omschreven misdrijven"
 
harus dibaca "het in artikel 131 omschreven misdrifjf".
b. dalam ayat (2) bagian kalimat "een der in artikelen 131-133 omschreven misdrijven" harus dibaca "het in artikel 131 omschreven misdrifjf".
c. dalam ayat (3) bagian kalimat "een der artikelen 134-136 omschreven misdrijf" harus
 
dibaca "de artikel 134 omscht ven misdrijf".
c. dalam ayat (3) bagian kalimat "een der artikelen 134-136 omschreven misdrijf" harus dibaca "de artikel 134 omscht ven misdrijf".
 
30. Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca "Indonesische".
30. Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca "Indonesische".
31. Dalam pasal 146 dan 147 bagian-bagian kalimat : "den Volksraad, van een provincialen
 
raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid, dan wel ingevolge artikel
31. Dalam pasal 146 dan 147 bagian-bagian kalimat : "den Volksraad, van een provincialen raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid, dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling" harus dibaca "een door or namens de Regeering ingesteld wetgevend, besturend of volksvertegenwoordigend lichaam".
124 tweede lid der Indische Staatsregeling" harus dibaca "een door or namens de
 
Regeering ingesteld wetgevend, besturend of volksvertegenwoordigend lichaam".
32. Pasal 153 bis dan pasal 153 ter hapuskan.
32. Pasal 153 bis dan pasal 153 ter hapuskan.
33. Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat "Nederland of van Nederlandsch-Indie" harus
 
dibaca "Indonesie".
33. Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat "Nederland of van Nederlandsch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
 
34. Pasal 161 bis dihapuskan.
34. Pasal 161 bis dihapuskan.
35. Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108".
35. Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108".
36. Dalam pasal 165 angka-angka "104-108" dan 115-133" masing-masing harus dibaca
 
"104, 106, 107 en 108" dan 115-129 en 131".
36. Dalam pasal 165 angka-angka "104-108" dan 115-133" masing-masing harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan 115-129 en 131".
 
37. Pasal 171 dihapuskan.
37. Pasal 171 dihapuskan.
38. Dalam pasal 207 dan 208 bagian kalimat : "Nederlan of in Nederlandch-Indie" harus
 
dibaca "Indonesie".
38. Dalam pasal 207 dan 208 bagian kalimat : "Nederlan of in Nederlandch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
39. Dalam pasal 210 ayat (1) ke-2 bagian kalimat "dan wel'aan een inlandschen officier van
 
Justitie" dihapuskan.
39. Dalam pasal 210 ayat (1) ke-2 bagian kalimat "dan wel'aan een inlandschen officier van Justitie" dihapuskan.
40. Dalam pasal 228 bagian kalimat "vier maanden en twee weken" diganti dengan "twee
 
jaren".
40. Dalam pasal 228 bagian kalimat "vier maanden en twee weken" diganti dengan "twee jaren".
 
41. Pasal 230, dihapuskan.
41. Pasal 230, dihapuskan.
42. Dalam pasal 234 dibelakang perkataan-perkataan "in een postbus gestoken" ditambah
 
dengan perkataan "dan wel aan een koerier toevertrouwd".
42. Dalam pasal 234 dibelakang perkataan-perkataan "in een postbus gestoken" ditambah dengan perkataan "dan wel aan een koerier toevertrouwd".
 
43. Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-General" harus dibaca "President".
43. Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-General" harus dibaca "President".
44. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
44. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
a. bagian kalimat "buiten de gevallen waarin het krachtens algemeence verordening
 
veroorloofds is, zonder toestemming van den Vouverneur-Generaal" dihapuskan.
a. bagian kalimat "buiten de gevallen waarin het krachtens algemeence verordening veroorloofds is, zonder toestemming van den Vouverneur-Generaal" dihapuskan.
 
b. perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
b. perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
45. Dalam pasal 240 ayat (1) No. 1 bagian kalimat "167 der Indische Staatsregeling" harus
 
dibaca "30 der Undangundang Dasar".
45. Dalam pasal 240 ayat (1) No. 1 bagian kalimat "167 der Indische Staatsregeling" harus dibaca "30 der Undangundang Dasar".
 
46. Dalam pasal-pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rijkswege of" dihapuskan.
46. Dalam pasal-pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rijkswege of" dihapuskan.
47. Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat "hetzij van Suriname of Curacao" dan "hetzij
 
voorzoover merken betreft, van Nederland" dihapuskan.
47. Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat "hetzij van Suriname of Curacao" dan "hetzij voorzoover merken betreft, van Nederland" dihapuskan.
 
48. Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
48. Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
49. Dalam pasal 420 ayat (1) No. 2 bagian kalimat "dan wel de Inlandsch Officier van Justitie
 
die" dihapuskan.
49. Dalam pasal 420 ayat (1) No. 2 bagian kalimat "dan wel de Inlandsch Officier van Justitie die" dihapuskan.
 
50. Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlansch of" dihapuskan.
50. Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlansch of" dihapuskan.
51. Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Regeering" diganti dengan
 
"Indonesische Regeering".
51. Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Regeering" diganti dengan "Indonesische Regeering".
52. Dalam pasal-pasal 453, 454, 455 dan 458 ayat (1) perkataan "Nederlandsch of"
 
dihapuskan.
52. Dalam pasal-pasal 453, 454, 455 dan 458 ayat (1) perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
 
53. Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan "Indonesischen".
53. Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan "Indonesischen".
54. Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 464 ayat (1), 466, 467, 468, 469 ayat (1), 470 dan 471 perkataan "Nederlandschen of" dihapuskan.
54. Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 464 ayat (1), 466, 467, 468, 469 ayat (1), 470 dan 471 perkataan "Nederlandschen of" dihapuskan.
55. Dalam pasal 173 dan 474 perkataa perkataan-perkataan "Nederlandsch (e)" diganti dengan "Indonesisch (e)".
55. Dalam pasal 173 dan 474 perkataa perkataan-perkataan "Nederlandsch (e)" diganti dengan "Indonesisch (e)".
56. Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
56. Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
57. Pasal 587 dirobah sebagai berikut :
57. Pasal 587 dirobah sebagai berikut :
a. angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan "105" dihapuskan.
a. angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan "105" dihapuskan.
b. angka-angka "131-133" harus dibaca "131"
b. angka-angka "131-133" harus dibaca "131"
58. Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur" den
 
assistent-resident diganti dengan "een het Hoofd van de politie".
58. Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur" den assistent-resident diganti dengan "een het Hoofd van de politie".
59. Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent)
 
diganti dengan "het hoofd van de politie".
59. Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent) diganti dengan "het hoofd van de politie".
60. Dalam pasal 496 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk, bestuur" (den
 
assitent-resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
60. Dalam pasal 496 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk, bestuur" (den assitent-resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
61. Dalam pasal 500 bagian kalimat "het hoofd plaatselijk bestuur" (de resident), diganti
 
dengan "het hoofd van de politie".
61. Dalam pasal 500 bagian kalimat "het hoofd plaatselijk bestuur" (de resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
62. Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur (de
 
assistent-resident) diganti dengan "het hoofd van de politie".
62. Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur (de assistent-resident) diganti dengan "het hoofd van de politie".
 
63. Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
63. Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
a. bagian "le" dibaca demikian :
a. bagian "le" dibaca demikian :
hij, die zonder daartoe gerechtigd te zijn, een Indonesischen adelijken titel voert, of
hij, die zonder daartoe gerechtigd te zijn, een Indonesischen adelijken titel voert, of een Indonesischen ordeteeken draagt"
een Indonesischen ordeteeken draagt"
 
b. perkataan-perkataan "s'Konings verlof" harus dibaca "verlof van den President".
b. perkataan-perkataan "s'Konings verlof" harus dibaca "verlof van den President".
64. Dalam pasal 508 bis bagian kalimat : "van een zelfstandige gemeenschap als bedoeld in
 
artikel 121 eerste lid of artikel 123 tweede lid der Indische Staatsregeling dan wel van een
64. Dalam pasal 508 bis bagian kalimat : "van een zelfstandige gemeenschap als bedoeld in artikel 121 eerste lid of artikel 123 tweede lid der Indische Staatsregeling dan wel van een waterschap" harus dibaca "van een bij de wet ingetstelde of eerkende zelfstandige gemeenschap".
waterschap" harus dibaca "van een bij de wet ingetstelde of eerkende zelfstandige
 
gemeenschap".
65. Dalam pasal 510 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den resident) harus dibaca "het hoofd van de politie".
65. Dalam pasal 510 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den resident) harus
 
dibaca "het hoofd van de politie".
66. Dalam pasal 516 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur of aan den door dezen aangewezen" harus dibaca "het hoofd van de politie of aan den door dezen aangewezen".
66. Dalam pasal 516 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur of aan den door dezen
 
aangewezen" harus dibaca "het hoofd van de politie of aan den door dezen aangewezen".
67. Dalam pasal 524 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den assistent-resident) harus dibaca "den daartoe aangewezen ambtenaar".
67. Dalam pasal 524 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den assistent-resident)
 
harus dibaca "den daartoe aangewezen ambtenaar".
68. Dalam pasal 544 ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent) harus dibaca "het hoofd van den politie".
68. Dalam pasal 544 ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent)
harus dibaca "het hoofd van den politie".
}}
}}
{{Perundangan pasal|9|
{{Perundangan pasal|9|