Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXVII: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXVII|TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG| Pasal 492 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidan...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXVII|TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG| Pasal 492 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidan...')
(Tidak ada perbedaan)