Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXII: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penganiayaan| {{Perundangan pasal|466| {{Perundangan ayat|466|1|Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|466|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penj ara paling lama 5 (lima) tahun....'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penganiayaan| {{Perundangan pasal|466| {{Perundangan ayat|466|1|Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|466|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penj ara paling lama 5 (lima) tahun....')
(Tidak ada perbedaan)