Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB V: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 233: Baris 233:
{{Perundangan pasal|276|
{{Perundangan pasal|276|
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
}}
}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan|
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan|