11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 233: | Baris 233: | ||
{{Perundangan pasal|276| | {{Perundangan pasal|276| | ||
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. | Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. | ||
}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan| | {{Perundangan bagian|Ketujuh|Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan| | ||