11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN SADAN PEMERINTAH| {{Perundangan pasal|232| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. }} {...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 197: | Baris 197: | ||
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. | Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|267 | {{Perundangan pasal|267| | ||
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. | Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. | ||
}} | }} |