Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.015: Baris 1.015:
{{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup Perlakuan Khusus|
{{Perundangan pasal|242|
{{Perundangan pasal|242|
{{Perundangan ayat|242|1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}}
{{Perundangan ayat|242|1|Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.}}
{{Perundangan ayat|242|2|Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan ayat|242|2|Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: