Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Tidak ada perubahan ukuran ,  1 tahun yang lalu
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 385: Baris 385:
{{Perundangan pasal|18|
{{Perundangan pasal|18|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
}}<!--/pasal 18-->}}<!--/bagian kesatu-->
{{Perundangan paragraf|1|Kelas Jalan}}
{{Perundangan paragraf|1|Kelas Jalan}}
}}<!--/pasal 18-->}}<!--/bagian kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas|
{{Perundangan pasal|19|
{{Perundangan pasal|19|