Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 449: Baris 449:
{{Perundangan ayat|20|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|20|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


Paragraf 2
{{Perundangan paragraf|2|Penggunaan dan Perlengkapan Jalan}}
 
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
}}
{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan ayat|21|1|Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.}}
{{Perundangan ayat|21|1|Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.}}
Baris 556: Baris 553:
{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal|
{{Perundangan bagian|Keempat|Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal|


Paragraf 1
{{Perundangan paragraf|1Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal}}
 
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
 
{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan ayat|33|1|Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.}}
{{Perundangan ayat|33|1|Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.}}
Baris 577: Baris 571:
}}
}}


Paragraf 2
{{Perundangan paragraf|2|Penetapan Lokasi Terminal}}
 
Penetapan Lokasi Terminal
 
{{Perundangan pasal|37|
{{Perundangan pasal|37|
{{Perundangan ayat|37|1|Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan ayat|37|1|Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
Baris 605: Baris 596:
}}
}}


Paragraf 3
{{Perundangan paragraf|3|Fasilitas Terminal}}
 
Fasilitas Terminal
 
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan ayat|38|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.}}
{{Perundangan ayat|38|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.}}
Baris 617: Baris 605:
}}
}}


Paragraf 4
{{Perundangan paragraf|4|Lingkungan Kerja Terminal}}
 
Lingkungan Kerja Terminal


{{Perundangan pasal|39|
{{Perundangan pasal|39|
Baris 629: Baris 615:
}}
}}


Paragraf 5
{{Perundangan paragraf|5|Pembangunan dan Pengoperasian Terminal}}
 
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
 
{{Perundangan pasal|40|
{{Perundangan pasal|40|
{{Perundangan ayat|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
{{Perundangan ayat|40|1|Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
Baris 659: Baris 642:
}}
}}


Paragraf 6
{{Perundangan paragraf|6|Pengaturan Lebih Lanjut}}
 
Pengaturan Lebih Lanjut
 
{{Perundangan pasal|42|
{{Perundangan pasal|42|
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.