Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 171: Baris 171:
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:


a. Kecamatan Klojen, meliputi:
a. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Klojen}}, meliputi:


1. Kelurahan Klojen;
1. Kelurahan Klojen;
Baris 195: Baris 195:
11. Kelurahan Kiduldalem;
11. Kelurahan Kiduldalem;


b. Kecamatan Lowokwaru, meliputi:
b. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Lowokwaru}}, meliputi:


1. Kelurahan Jatimulyo;
1. Kelurahan Jatimulyo;
Baris 221: Baris 221:
12. Kelurahan Ketawanggede;
12. Kelurahan Ketawanggede;


c. Kecamatan Blimbing, meliputi:
c. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Blimbing}}, meliputi:


1. Kelurahan Kesatrian;
1. Kelurahan Kesatrian;
Baris 245: Baris 245:
11. Kelurahan Jodipan;
11. Kelurahan Jodipan;


d. Kecamatan Kedungkandang, meliputi:
d. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Kedungkandang}}, meliputi:


1. Kelurahan Mergosono;
1. Kelurahan Mergosono;