Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi 'BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN Pasal 532 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 111 / 118 1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; 2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; 3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan. Pasal 533 Diancam deng...'