Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXII|KETENTUAN PENUTUP| {{Perundangan pasal|320| Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|321| Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. }} {{Perundangan pasal|322| Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama...'