Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVI|SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi| {{Perundangan pasal|245| {{Perundangan ayat|245|1|Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.}} {{Perundangan ayat|245|2|Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angk...'