Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIV|KECELAKAAN LALU LINTAS| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|226| {{Perundangan ayat|226|1|Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui: a. partisipasi para pemangku kepentingan; b. pemberdayaan masyarakat; c. penegakan hukum; dan d. kemitraan global.}} {{Perundangan ayat|226|2|Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan...'