Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas| {{Perundangan pasal|133| {{Perundangan ayat|133|1|Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria: a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan.}} {{P...'