Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda}} {{Perundangan konsideran isi|b|hukum pidana nasional terseb...'