Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIV|TINDAK PI DANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN| {{Perundangan pasal|401| Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|402| {{Perundangan ayat|402|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:...'