High Care Unit

High Care Unit (HCU)

Intesitifitas pelayanan di HCU berada di bawah ICU sebelum dikembalikan ke ruang rawat inap. HCU diperuntukan bagi pasien yang menunjukkan perbaikan kondisi, tidak perlu lagi ditangani di ICU, namun masih perlu pengawasan ketat dari tenaga medis. Di Indonesia, peraturan mengenai HCU ada di Keputusan Menteri Kesehatan nomor 834 tahun 2010. Adanya HCU diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan di ICU bagi pasien. Kondisi pasien HCU dijelaskan memiliki kondisi respirasi, hemodinamik, dan kesadaran yang stabil. [1]