Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia

NOMOR 66 TAHUN 1951
TENTANG
LAMBANG NEGARA

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,