Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia

NOMOR 43 TAHUN 1958
TENTANG
Penggunaan Lambang Negara

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,