Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,