Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,