Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014

Revisi sejak 17 Oktober 2023 10.45 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia

NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,