Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007

Revisi sejak 16 Oktober 2023 17.28 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERATURAN Presiden Republik Indonesia

NOMOR 77 TAHUN 2007
TENTANG
Lambang Daerah

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,