Ikatan Wartawan Online

Revisi sejak 28 September 2023 17.56 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (→‎Kode etik)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sunting

IWO berlambangkan Bola Dunia berwarna biru dengan garis lintang dan bujur berwarna putih, peta dunia berwarna hijau, jari telunjuk dan garis berwarna hitam di bawahnya, tanda panah berwarna oranye dengan garis merah disertai tulisan IKATAN WARTAWAN ONLINE berwarna merah.

Kode etikSunting

  1. IWO memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Wartawan Online disingkat KEWO
  2. IWO tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
  3. IWO ditetapkan dan disahkan pada Musyawarah Bersama (Mubes) pertama di Jakarta tanggal 9 September 2017.

Jenis keanggotaan dalam IWO terdiri dari:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan

Syarat bergabungSunting

  1. Warga Negara Republik ndonesia
  2. Bekerja sebagai wartawan online
  3. Patuh dan taat menjalankan AD/ART, KEWO dan Peraturan Organisasi (PO)

Hak anggotaSunting

  1. Hak Partisipatif
  2. Hak Berbicara
  3. Hak Membela Diri
  4. Hak Memilih dan Dipilih
  5. Hak Perlindungan Hukum

Kewajiban AnggotaSunting

  1. Menjunjung nama baik organisasi
  2. Mentaati AD/ART serta PO
  3. Mematuhi KEWO
  4. Membayar uang pendaftaran dan iuran anggota