Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V

Revisi sejak 28 Oktober 2023 06.32 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

(BAB V)
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Sunting

Pasal 531Sunting

Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.