Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XIII

Revisi sejak 27 Oktober 2023 06.27 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

(BAB XIII)
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Sunting

Pasal 277Sunting
1 Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2 Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.

Pasal 278Sunting

Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Pasal 279Sunting
1 Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.


2 Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3 Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

Pasal 280Sunting

Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.