Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB I

Revisi sejak 26 Oktober 2023 09.39 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB I TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN Pasal 489 (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga har...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

BAB I

TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN

Pasal 489

(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Pasal 490

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;

4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Pasal 491

Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:

1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;

2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.

Pasal 492

(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap

103 / 118


karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.

Pasal 493

Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 494

Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:

1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;

2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;

3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;

4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;

5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;

6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.

Pasal 495

(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 496

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 497

Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:

104 / 118


1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api;

2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.

Ditiadakan berdasarkan S. 32-143 jo. 33-9. Pasal 498 dan 499

Pasal 500

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 501

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:

1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;

2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 502

(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;

(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.