Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB IV

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB IV)
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 529[sunting | sunting sumber]

Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 530[sunting | sunting sumber]
1 Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2 Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.