Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVII

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB XVII)
MEMBUKA RAHASIA
[sunting sumber]

Pasal 322[sunting sumber]
1 Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

2 Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Pasal 323[sunting sumber]
1 Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

2 Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.