Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1960 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;
Mengingat : 1. pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Pasal 1[sunting sumber]
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinaikkan sehingga pasal-pasal tersebut seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 359:
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
Pasal 188:
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Pasal 2[sunting sumber]
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1960. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1960. MENTERI MUDA KEHAKIMAN
SAHARDJO
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM.
Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi- pengemudi kendaraan bermotor, yang karena kelalaian atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesama manusia; menyebabkan terjadi kecelakaan- kecelakaan lalu-lintas berupa tubrukan-tubrukan, terjerumusnya kendaraan dalam jurang atau kali, atau bergulingnya kendaraan karena terlampau banyaknya muatan berupa barang atau orang atau karena putus as atau kebakaran karena kurang perawatan atau penelitian sebelum mengemudi kendaraan itu, yang semuanya itu meminta korban manusia.
Rupanya ancaman hukuman penjara setahun atau hukuman kurungan 9 bulan dalam pasal-pasal 359 dan 360 Kitab Undang- undang Hukum Pidana itu tidak cukup merupakan kekangan, sedangkan kalau hukuman dijatuhkan meskipun yang terberat, sering dirasakan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga ancaman itu harus diperberat.
Selain itu dalam waktu belakangan ini sering terjadi kebakaran-kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian-kelalaian, misalnya kurang hati-hati menyalakan lampu, memasang kompor, menaruh pelita dimana saja dan sebagai akibat kebakaran itu, ialah kerugian besar diderita oleh penduduk sekitarnya.
Oleh karena itu perlu diperberat ancaman hukuman terhadap mereka yang karena kelalaian menyebabkan kebakaran.
Bencana yang disebabkan karena letusan atau banjir karena kechilafan seseorang jarang sekali terjadi.
Meskipun demikian ancaman hukuman terhadap orang-orang yang karena kekhilafannya menyebabkan bencana-bencana itu perlu juga diperberat karena apabila bencana itu terjadi akibatnya tidak kurang dari pada akibat kebakaran.
Tingkatan-tingkatan mengenai ancaman hukuman yang diadakan dalam pasal 188 tidak dipakai lagi karena seringkali tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Umpamanya kebakaran hanya menyebabkan bahaya umum untuk barang, atau bahaya maut, tetapi kerugiannya yang diderita berjumlah jutaan rupiah, sehingga perlu memberikan kesempatan pada hakim untuk memberi hukuman yang sama beratnya, jikalau kebakaran menyebabkan ada orang yang mati.
PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas.