Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB V
(BAB V)
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN[sunting sumber]
Pasal 531[sunting sumber]
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.