Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1958 TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA *) Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Mengingat:
pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Menetapkan:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan :
Undang-undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal I[sunting sumber]
Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal II[sunting sumber]
Pasal XVI Undang-undang No. I tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dicabut.
Pasal III[sunting sumber]
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia, diubah lagi sebagai berikut:
1. Sesudah pasal 52 ditambahkan pasal 52a sebagai berikut: "Pasal 52a. Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka hukuman untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga."
2. Sesudah pasal 142 ditambahkan pasal 142a sebagai berikut: Pasal 142a. Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
3. Sesudah pasal 154 ditambahkan pasal 154a sebagai berikut: Pasal 154a. Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
Pasal IV[sunting sumber]
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1958. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 29 September 1958. Menteri Kehakiman, ttd.
G.A. MAENGKOM.
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UnTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM. Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni: 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia; 2. "Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah; yang sama sekali tidak beralasan. Dengan adanya Undang-undang ini maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam pasal I ditentukan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengadakan perubahan/ penambahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71). Sebagaimana telah dimaklumi, maka sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing, Lambang- Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada Undang- undang No. 1 tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama (Undang- undang tentang Peraturan Hukum Pidana) yang dalam pasal XVI mengatur ancaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan yang berbunyi sebagai berikut: "Barangsiapa terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghindaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan". Ketentuan ini menurut pasal terakhir Undang-undang tadi hanya berlaku bagi Jawa dan Madura, sedang dengan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1946 Undang-undang ini berlaku pula bagi seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam pasal XVI tadi hingga sekarang hanya berlaku bagi Jawa (dan Madura) dan Sumatera. Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh Indonesia. Lain dari pada itu perlu pula diadakan aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan Lambang-Negara. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam penjelasan pasal-pasal baru yang diusulkan, yaitu pasal-pasal 52a. 142a dan 154a Kitab Undang- undang Hukum Pidana. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal I. Cukup jelas.
Pasal II. Pasal XVI Undang-undang No. 1 tahun 1946 perlu dicabut, karena halnya telah diatur lebih lengkap dalam pasal III sub 2 dan 3 Undang- undang ini, yaitu pasal 142a dan pasal 154a.
Pasal III. Pasal 52a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 1. Bendera Kebangsaan dapat dipergunakan untuk melancarkan atau mempermudah terlaksananya sesuatu kejahatan. Orang-orang yang menderita kejahatan itu dipengaruhi oleh bendera tersebut dan memperoleh kesan, bahwa yang melakukan kejahatan bertindak secara resmi. 2. Dalam pasal ini tak ditentukan cara menggunakan Bendera Kebangsaan; hal ini diserahkan kepada praktek; hanya harus diingat, bahwa antara penggunaan bendera dan kejahatan harus tampak hubungan kausal. 3. Tempat pasal tambahan ini dalam titel III, buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan No. 52a dianggap selayaknya.
Pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 1. Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal ini, maka dengan adanya Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang-Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu mengadakan ketentuan termaksud. Betul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
2e. "hij die het wapen van Indonesie, de Indonesische vlag enz, beschimpt enz." akan tetapi berdasarkan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 136 tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada peradilan militer. 2. Menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina. 3. Susunan kata yang dipakai dalam pasal XVI Undang-undang No. 1 tahun 1946 tidak dipergunakan dalam pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena penghinaan terhadap perasaan kebangsaan dimaksud dalam pasal XVI itu sukar ditetapkan, sedang menurut redaksi pasal 142a dan pasal 154a, obyek yang dihina ialah suatu benda tertentu: yaitu Bendera Kebangsaan. Pun redaksi pasal-pasal tersebut sesuai dengan redaksi pasal 136 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. 4. Hukuman disesuaikan dengan hukuman dalam pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. Termasuk Lembaran-Negara No. 127 tahun 1958. Diketahui: Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
- ) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-126 pada tanggal 3
September 1958, pada hari Rabu, P.346/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/127; TLN NO. 1660