Semua log publik
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 31 Oktober 2023 12.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV FUNGSI, WILAYAH KERJA, DAN TUGAS Bagian Kesatu Tenaga Pendamping Profesional Pasal 17 (1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: a. pendamping lokal Desa; b. pendamping Desa; c. pendamping teknis; dan d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. fasilitasi; b. edukasi; c. mediasi; dan d. advokasi. Pasal 18 (1) Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dim...')