Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul

Revisi sejak 9 Januari 2025 21.14 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Puu krk judul |logo=center|100px |jenis perundangan=Peraturan Bupati |wilayah=Malang |nomor=4 |tahun={{Perundangan tahun|2016}} |tentang=Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa }}')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Peraturan Bupati Malang
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa