Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2021

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 5 Januari 2025 20.18 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=3 |tahun=2021 |tentang=Tata Cara Penetapan dan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Serta Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 }}')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
Tata Cara Penetapan dan Rincian Dana Desa Pada Setiap Desa Serta Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]