Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 5 Januari 2025 08.09 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pp |nomor=11 |tahun=2019 |tentang=Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa }} Kategori:Perundangan rintisan')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,