Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 3 November 2023 06.06 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL {{Perundangan bab|I|PENDAHULUAN| '''A. Latar Belakang''' Istilah yang dipergunakan dalam bidang kerja ini adalah desain grafis dan desain komunikasi visual....')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 126 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA

NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA

PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL,

ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN

GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL

(BAB I)
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Istilah yang dipergunakan dalam bidang kerja ini adalah desain grafis dan desain komunikasi visual. Secara substansial, kedua istilah ini merujuk pada makna yang sama, sehingga dapat dipergunakan secara bergantian. Kegiatan desain grafis pada awalnya memang lebih berkaitan dengan ilustrasi, periklanan, media cetak, dan teknologi grafika/percetakan. Desain grafis kemudian berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan manfaat yang didapat masyarakat, serta besarnya dukungan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan media desain grafis dari media cetak merambah pada media ruang lingkungan (spatial), serta pada media tayang layar (screen) berupa pencitraan digital yang berbasis waktu (time-based image) dan interaktif. Desain grafis juga dapat diaplikasikan ke penggunaan media daring (online) serta perkembangan teknologi di realitas maya (virtual) dan realitas berimbuh (augmented). Di lingkup pendidikan formal, istilah desain grafis diubah menjadi desain komunikasi visual, dengan alasan perkembangan medianya yang bukan hanya di cetak/grafika. Sedangkan di lingkup praktis, istilah desainer grafis masih lebih sering digunakan sebagai penjelasan profesi dibandingkan istilah desainer komunikasi visual.